ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN DAERAH
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada
4 (empat), yaitu :
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan
dipusatkan di pemerintah pusat.
Desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan yaitu penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan
rasa persatuan.
meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan
pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah,
golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari
seluruh pihak.
tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian (Muhammad
Fauzan, 2006 : 61).
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
membawa kepada penggalangan kekuatan.
dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan,
1994 : 38)
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai
kelemahan, antara lain :
Kelemahan sistem
sentralisasi :
mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari
pusat.
menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam
pemerintahan.
memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang,
2005 : 59).
Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi
merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan
mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi
tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian
yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan
daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan
tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi
sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur
kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan
Desentralisasi
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
v
dalam rangka
peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
v
sebagai wahana
pendidikan politik masyarakat di daerah.
v
dalam rangka
memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
v
untuk mewujudkan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
v
guna memberikan
peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan
pemerintahan.
v
sebagai wahana
yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
v
sebagai sarana
yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
v
guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Syaukani, 2003 : 7 – 8).
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan
kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga
dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk
mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi
di lapisan bawah.
segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan
efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan
pelayanan publik.
segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan,
keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian,
kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi
kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan
persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (Samodra Wibawa, 2005 : 49 –
50).
Menurut The Liang Gie (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 48),
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah
penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan
tirani.
penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk
menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan
hak-hak demokrasi.
dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah
untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan
Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho (dikutip Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta,
2000 : 12 – 13) :
Kelebihan desentralisasi :
v
mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
v
dalam menghadapi
masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu
menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
v
dapat mengurangi
birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
v
mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
v
dapat memberikan
kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
v
karena besarnya
organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang
mempersulit koordinasi.
v
keseimbangan dan
keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
v
dapat mendorong
timbulnya fanatisme daerah.
v
keputusan yang
diambil memerlukan waktu yang lama.
v
diperlukan biaya
yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59),
konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang
beraneka ragam.
meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin
mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin
dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat
pusat oleh sebab tunggakan kerja.
unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup
yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam
masyarakat yang lebih luas.
masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol
terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh
karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja
pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja
pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan
kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah
administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi (Hanif
Nurcholis, 2005 : 24)
Pejabat pusat akan membuat
kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan
cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah
administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal
karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal
adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang
berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat
(Hanif Nurcholis, 2005 : 25).
Kelebihan dekonsentrasi
adalah sebagai berikut :
secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi
keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah
pusat.
secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam
merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif
yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi
rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang
yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat
menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara
pemerintah dengan yang diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang
politik, ekonomi, dan administrasi
dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan
nasional (Muhammad Fauzan, 2006 : 56).
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda
disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian
kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih
atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang
tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau
kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai
bantuan tersebut (Muhammad Fauzan, 2006 : 69).
Tujuan diberikannya tugas
pembantuan adalah :
untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan
pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian
permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai
dengan potensi dan karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada
daerah dan desa, yaitu :
adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya
pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari
pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya :
UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan
yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah,
lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis,
lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan
daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju
atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau
memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu
Wasistiono, 2006 : 2 – 3 ).
Menurut Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan
pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa
mengikutsertakan pemerintah daerah.
perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan
pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan
kepada pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar